KTP Elektronik Baru
1. Anda Telah Berusia 17 Tahun
2. Sudah melakukan perekaman E-KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga
Pergantian KTP Elektronik, karena Hilang atau Rusak
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (untuk KTP-el yang hilang)
3. Lampirkan KTP-EL yang rusak
Pergantian KTP Elektronik, karena Perubahan Data
1. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
2. KTP-EL lama Asli
KIA (Kartu Identitas Anak)
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar.