Halaman

KTP-EL & KIA

 KTP-EL & KIA

KTP Elektronik Baru

1.    Anda Telah Berusia 17 Tahun

2.    Sudah melakukan perekaman E-KTP

3.    Fotocopy Kartu Keluarga

Pergantian KTP Elektronik, karena Hilang atau Rusak

1.    Fotocopy Kartu Keluarga
2.    Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (untuk KTP-el yang hilang)
3.    Lampirkan KTP-EL yang rusak

Pergantian KTP Elektronik, karena Perubahan Data

1.    Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
2.    KTP-EL lama Asli


KIA (Kartu Identitas Anak)

1.    Fotocopy Kartu Keluarga
2.    Fotocopy Akta Kelahiran
3.    Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar.