Pencatatan Kelahiran WNI
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah sakit/ dokter/ bidan
2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
3. Kartu Keluarga
4. Fotocopy KTP-el
5. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), jika tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan
Akta Kelahiran Hilang/Rusak
1. Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
2. Akta kelahiran asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el
4. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
Pencatatan Kelahiran Orang Asing
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / RS
2. Dokumen Perjalanan,
3. Paspor
4. Sertifikat perkawinan
5. KTP-el
6. kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan