Persyaratan:
Penerbitan Akta Kematian Penduduk WNI
Surat Keterangan Kematian ASLI, dengan penjelasan:
1. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter atau
2. Surat Kematian dari Kelurahan/lurah/kepala desa atau
3. Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya atau
4. Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, dan bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga maupun database kependudukan;
5. Kartu Keluarga (KK) almarhum (Asli);
6. Fotocopy dokumen pendukung almarhum (misal: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah Terakhir, Akta Kelahiran Anak);
7. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon;
8. Fotocopy KTP-el pemohon;
9. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Penerbitan Akta Kematian Penggantian (Hilang/Rusak)
1. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kematian yang rusak;
2. Fotocopy Akta Kematian (jika ada);
3. Fotocopy KK lama (jika ada);
4. Fotocopy KTP-el pemohon;