Pencatatan Perkawinan WNI
1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa;
2. Pas foto berwarna suami dan istri (bergandengan) ukuran 6x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Kartu Keluarga dan KTP-el
4. Bagi Janda atau Duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
5. Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Pencatatan Perkawinan WNA
1. Kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat
2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen perjalanan
3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri
4. Surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat
5. Pas foto suami istri
Akta Perkawinan Hilang/Rusak
1. Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
2. Foto akta perkawinan asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Ktp Suami/Istri