Kartu Keluarga Baru (Baru Menikah)
1. KK dari pihak Suami (Asli)
2. KK dari pihak Istri (Asli)
3. Buku Nikah atau Akta Perkawinan
Pisah Kartu Keluarga akibat Perceraian
1. Kartu Keluarga (Asli)
2. Akta/Surat Keterangan Perceraian
Numpang Kartu Keluarga
1. Kartu Keluarga saat ini (Asli)
2. Kartu Keluarga tujuan (Asli)
3. Buku Nikah atau Akta Perkawinan(Jika sudah menikah)
4. Fotocopy ijazah (jika ada perubahan)
Penambahan Anggota karena Kelahiran
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / RS
2. Kartu Keluarga lama (Asli)
3. KTP-el orang tua
4. Buku Nikah/Akta perkawinan bila sudah menikah
Pergantian Kartu Keluarga, karena Hilang atau Rusak
1. Surat Kehilangan dari kepolisian + copy KK atau draft KK (jika hilang)
2. KK asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
3. Buku Nikah/Akta perkawinan bila sudah menikah
Pergantian Kartu Keluarga, karena Perubahan Data
1. Kartu Keluarga (Asli)
2. Dokumen pendukung sebagai bukti perubahan.
Antara lain : Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian, dll