Halaman

SYARAT PENDAFTARAN PINDAH/DATANG

SYARAT PENDAFTARAN PINDAH/DATANG

SYARAT PENDAFTARAN PINDAH / DATANG

Jenis Kepindahan :

- Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga;

- Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga;

- Anggota keluarga.

- Kepala keluarga;

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan persyaratan:

1.            Mengisi blanko pindah di Disdukcapil Pelalawan

2.            Foto kopi Kartu Tanda Penduduk;

3.            Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan  );

4.            Kartu Tanda Penduduk asli.

5.            Kartu Keluarga asli dicabut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

6.            Jika ada kartu keluarga ditumpangi, lampirkan kartu keluarga asli dan fotocopy surat nikah kartu keluarga ditumpangi.

7.            Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, (bila diperlukan).

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dengan persyaratan :

1.            Mengisi blanko pindah di Disdukcapil Pelalawan;

2.            Foto kopi Kartu Tanda Penduduk;

3.            Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan  );

4.            Kartu Tanda Penduduk asli.

5.            Kartu Keluarga asli dicabut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

6.            Jika ada kartu keluarga ditumpangi, lampirkan kartu keluarga asli dan fotocopy surat nikah kartu keluarga ditumpangi.

7.            Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, (bila diperlukan).

Pindah Keluar antar Kabupaten/Kota/Provinsi, dengan persyaratan :

1.  Kartu Keluarga dan KTP asli alamat yang lama ditarik

2.  Fotocopy surat nikah/akta perkawinan ( jika ada data status perkawinan  );

Syarat-Syarat pindah datang:

1. Formulir F1.01 (Mengisi blanko pindah di Disdukcapil Pelalawan), atau bisa didownload di https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/unduhan

2. Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil daerah asal,

3. Kartu Keluarga  Asli yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,

4. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, (bila diperlukan)