<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
  <rss version="2.0"><channel>
	<title>RSS Disdukcapil Pelalawan</title>
	<description>Website Resmi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan</description>
	<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/</link>
	<language>id-id</language><item>
			<title>Belum punya ktp Digital? Ini Syarat dan Tata Caranyaalert(\'hallo ini ada bug xss stored\')</title>
			<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/berita/detail/belum-punya-ktp-digital-ini-syarat-dan-tata-caranya<script>alerthallo-ini-ada-bug-xss-stored<script></link>
			<author>admin</author>
			<date>2023-01-23</date>
			<image>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/upload/img_berita/IKD_1.jpg</image>
			<description>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital.

Lantas, apa saya syarat pembuatan KTP digital? Bagaimana juga cara untuk membuat KTP digital ini? Simak rangkuman di bawah ini.

Cara membuat KTP digital.

Melansir dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Cara Penerapan KTP Digital
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Kemendagri pun meluncurkan aplikasi &#39;Identitas Digital&#39;. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:

1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi

Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:

- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen kependudukan seperti KTP digital
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN

Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, prosedur pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah.

"Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien," ujarnya.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6305545/mau-punya-ktp-digital-ini-syarat-dan-cara-daftarnya



 
</description>
			<category>BERITA/ARTIKEL</category>
			</item><item>
			<title>Ini Ulasan Dirjen Dukcapil Bedanya KTP-el dan KTP Digital</title>
			<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/berita/detail/ini-ulasan-dirjen-dukcapil-bedanya-ktpel-dan-ktp-digital</link>
			<author>admin</author>
			<date>2023-01-15</date>
			<image>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/upload/img_berita/3c66e938cd5cb341c62fbb2c5ba2ee23.jpg</image>
			<description>Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.

KTP-El berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

“NIK sangat penting, karena bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu di kantornya.

Dirjen Zudan menerangkan, secara bertahap Dukcapil terus melakukan digitalisasi KTP-el yang sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia.

Lantas, apa perbedaan antara KTP Digital dengan KTP-El?

KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. 

“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” tegas Zudan.

Selain itu, penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu. 

“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” tutupnya.

Program ini juga mendapat dukungan Mendagri Tito Karnavian agar layanan jajaran Dukcapil dapat terus berkembang dengan memanfaatkan inovasi teknologi informasi. Dukcapil***

Sumber :  https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1326/ini-ulasan-dirjen-dukcapil-bedanya-ktp-el-dan-ktp-digital
</description>
			<category>BERITA/ARTIKEL</category>
			</item><item>
			<title>Manfaat Identitas Kependudukan Digital</title>
			<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/berita/detail/manfaat-identitas-kependudukan-digital</link>
			<author>admin</author>
			<date>2022-11-30</date>
			<image>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/upload/img_berita/22.jpg</image>
			<description>

 Manfaat :

•    Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
•    Mempermudah pengaksesan pelayanan publik
•    Mempermudah mengakses data anggota keluarga

Data yang dapat di akses dari aplikasi identitas digital :

1.       KTP Digital

2.       Kartu Keluara Digital

3.       Vaksin Covid-19

4.       NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

5.       Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara)

6.       Daftar Pemilih Tetap – 2024 

Konsepsi

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Quick Response Code (QR Code) adalah suatu kode matriks dua dimensi terenkripsi yg digunakan untuk verifikasi dan validasi dgn cara memindai QR Code menggunakan gawai.



Mudahnya memindahkan KTP-EL ke dalam handphone



 

 

 

 

 
</description>
			<category>BERITA/ARTIKEL</category>
			</item><item>
			<title>Kemendagri Beri Kemudahan, Dokumen dengan TTE Tidak Perlu Lagi Legalisir</title>
			<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/berita/detail/kemendagri-beri-kemudahan-dokumen-dengan-tte-tidak-perlu-lagi-legalisir</link>
			<author>admin</author>
			<date>2022-06-30</date>
			<image>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/upload/img_berita/DOKUMEN_TTE.jpeg</image>
			<description>Jakarta - Jelang tahun ajaran baru bagi seluruh siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP DAN SMA atau sederajat, permohonan legalisir fotokopi dokumen kependudukan melonjak, karena sebagai syarat pendaftaran siswa baru.

Padahal pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat yaitu tidak perlu legalisir dokumen kependudukan yang berformat digital.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kembali bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan tak perlu lagi melegalisir dokumen.

“Saat penerimaan siswa baru semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat,” tegas Zudan. "Untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code, tidak perlu lagi dilegalisir, itu sudah pakai tanda tangan elektronik," lanjut Zudan.

Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir, karena telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el.

Dirjen Zudan menekankan hal itu demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019,” jelas Zudan.

Kemudahan dan perkembangan layanan seperti ini sejalan dengan dengan harapan Mendagri Tito Karnavian agar inovasi layanan Dukcapil dapat semakin memudahkan masyarakat dalam layanan publik lainnya. Dukcapil***

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/
</description>
			<category>BERITA/ARTIKEL</category>
			</item><item>
			<title>Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata</title>
			<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/berita/detail/ini-penjelasan-dirjen-dukcapil-soal-pencatatan-nama-minimal-dua-kata</link>
			<author>admin</author>
			<date>2022-06-30</date>
			<image>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/upload/img_berita/1653311546WhatsApp_Image_2022-05-23_at_19_18_55.jpeg</image>
			<description>Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. 

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. 

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. 

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan  masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata. "Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tandas Dirjen Zudan. Dukcapil***

Sumber : https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/
</description>
			<category>BERITA/ARTIKEL</category>
			</item><item>
			<title>Begini Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Lansia</title>
			<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/berita/detail/begini-cara-buat-akta-kelahiran-bagi-lansia</link>
			<author>admin</author>
			<date>2022-06-30</date>
			<image>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/upload/img_berita/1651028027WhatsApp_Image_2022-04-27_at_5_33_31_AM.jpeg</image>
			<description>Jakarta - Sistem administrasi yang belum tertib di masa lalu, bisa membuat sejumlah lansia tidak memiliki akta kelahiran. Namun, tidak usah khawatir. Sebab, Dirjen Dukcapi Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi para lansia untuk memperoleh akta kelahiran.

"Terkadang orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akta kelahiran jadi masih ada warga yang belum mempunyai dokumen tersebut," kata Dirjen Zudan melalui Tiktoknya dikutip Rabu (20/4/2022).

Masalahnya, bagi warga yang sudah sepuh akan sangat kesulitan, karena orang tuanya sudah tidak ada dan buku nikah orang tua serta surat keterangan lahir tidak ada pula.

"Maka dasar untuk membuat surat kelahiran saat ini dapat diganti dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang bisa diperoleh di Disdukcapil terdekat," kata Dirjen Zudan 

Dirjen Zudan menjelaskan, prinsipnya setiap penduduk termasuk yang sudah lansia berhak dan bisa mendapatkan akta kelahiran.

Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa apabila penduduk tidak memiliki persyaratan berupa surat keterangan kelahiran (dari rumah sakit/fasilitas kesehatan, dokter atau bidan), juga tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan, tetapi status hubungan orang tua dalam Kartu Keluarga (KK) menyatakan suami istri, maka penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi.

"Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai domisili penduduk tersebut yang tercantum dalam KK atau KTP el," ujar Zudan.

Upaya ini selaras dengan arahan Mendagri Tito bahwa tugas besar Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah memastikan semua WNI tanpa kecuali dan diskriminasi terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan. Dukcapil***

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id
</description>
			<category>BERITA/ARTIKEL</category>
			</item><item>
			<title>Beginilah Cara Membuat Akta Kematian dan Manfaatnya</title>
			<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/berita/detail/beginilah-cara-membuat-akta-kematian-dan-manfaatnya</link>
			<author>admin</author>
			<date>2022-06-30</date>
			<image>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/upload/img_berita/1651028166WhatsApp_Image_2022-04-27_at_5_33_44_AM.jpeg</image>
			<description>Jakarta - Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Masyarakat harusnya tahu sebenarnya dalam membuat akta kematian itu mudah.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, membuat akta kematian sekarang sudah sangat mudah.

“Caranya isi formulir F-201. Bila meninggal di rumah sakit persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bila meninggal di rumah dan fotocopy kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal, hanya itu syaratnya,” papar Zudan yang disampaikan lewat akun Tiktok @zudanariffakrulloh.

Dirjen Zudan juga mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.

“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia diurus akte kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” katanya.

Pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.

"Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris, pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id

 
</description>
			<category>BERITA/ARTIKEL</category>
			</item><item>
			<title>Perubahan Nama? Simak Cara Mengurusnya</title>
			<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/berita/detail/perubahan-nama-simak-cara-mengurusnya</link>
			<author>admin</author>
			<date>2022-06-30</date>
			<image>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/upload/img_berita/1650503875IMG-20220419-WA0008.jpg</image>
			<description>Jakarta - Setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk harus dicatatatkan di Disdukcapil. Salah satunya ketika terjadi perubahan nama.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen adminduk salah satunya adalah putusan pengadilan.

"Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya. Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor," jelas Zudan.

Kelengkapan yang perlu dibawa pemohon perubahan nama adalah fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi KK.

"Di Disdukcapil Penduduk silakan mengisi formulir F-2.01, isi dengan benar. Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil," terang Zudan.

Dirjen Zudan juga menegaskan bahwa Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01. Dukcapil***

Sumber : https://disdukcapil.pelalawankab.go.id
</description>
			<category>BERITA/ARTIKEL</category>
			</item><item>
			<title>Orang Tua Tidak Diketahui, Begini Cara Bikin Akta Kelahirannya</title>
			<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/berita/detail/orang-tua-tidak-diketahui-begini-cara-bikin-akta-kelahirannya</link>
			<author>admin</author>
			<date>2022-06-30</date>
			<image>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/upload/img_berita/1646833187penggunaan-kertas-hvs-untuk-penerbitan-akta-kelahiran-dan-kk-1_169.jpeg</image>
			<description>Jakarta - Kondisi anak bisa jadi berbeda-beda. Ada yang lahir dengan orang tua lengkap, terikat pernikahan sah oleh negara, ada pula yang hanya sah secara agama atau kepercayaan. Tak jarang, sebagian anak lahir tanpa diketahui keberadaan orang tuanya.

Setiap Anak Harus Punya Akta Kelahiran

Akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan status hukum atas identitas si anak. Jadi, setiap anak punya hak yang sama dan harus memiliki akta kelahiran sejak ia dilahirkan.

Bagi anak yang tidak ada orang tua atau tidak diketahui asal usulnya, pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan dengan persyaratan berupa berita acara dari kepolisian. Jika tidak ada, bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Selain itu, perlu sertakan dua orangs saksi.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam akta kelahiran, lanjutnya, tidak dicantumkan nama orang tua si anak karena tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, nama anak dapat masuk dalam Kartu Keluarga (KK) pengurus panti asuhan atau orang lain yang bersedia menjadikannya sebagai anggota keluarga.

Inovasi Layanan Terintegrasi

Saat ini, penerbitan akta kelahiran di Dinas Dukcapil kabupaten/kota telah menerapkan inovasi layanan terintegrasi. Inovasi ini memungkinkan anak mendapatkan beberapa dokumen kependudukan sekaligus hanya dalam satu kali permohonan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan gartis.

Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK). Sejumlah daerah bahkan sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar anak sekaligus mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan. Inovasi ini biasa dikenal layanan terintegrasi dokumen kependudukan. Dukcapil***

Sumber : https://disdukcapil.pelalawankab.go.id
</description>
			<category>BERITA/ARTIKEL</category>
			</item><item>
			<title>Ditjen Dukcapil Gelar Bimtek SIAK Terpusat Versi Terbaru</title>
			<link>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/berita/detail/ditjen-dukcapil-gelar-bimtek-siak-terpusat-versi-terbaru</link>
			<author>admin</author>
			<date>2022-06-23</date>
			<image>https://disdukcapil.pelalawankab.go.id/upload/img_berita/SIAK_TERPUSAT1.jpeg</image>
			<description>Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah berhasil merampungkan instalasi SIAK Terpusat pada 514 Kabupaten/Kota akhir bulan lalu. Penerapan SIAK Terpusat sistem baru menjadi pembelajaran bagi operator dan Administrator Database (ADB) di Disdukcapil kabupaten/kota.

Adapun konsep yang akan diharapkan pada penerapan SIAK Terpusat yaitu perkembangan sistem yang bertahap menyesuaikan dengan pekerjaan di Disdukcapil kabupaten/kota.

“SIAK Terpusat ini kita bangun secara software development life cycle, sehingga setiap terjadi permasalahan akan segera diperbaiki dengan cepat," jelas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Erikson P. Manihuruk, Rabu (21/6/2022).

Ditjen Dukcapil juga telah menggelar Bimtek secara online pada Minggu (19/6/2022) terkait update patch modul SIAK Terpusat versi 80.1.1.0. pada SIAK Terpusat.

Versi terbaru ini merupakan penambahan fitur yang belum ada pada versi sebelumnya.

"Update tersebut menjadi feedback dari permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan, sehingga menyempurnakan sistem SIAK Terpusat yang tengah berjalan," lanjut Erikson.

Adapun fitur baru dan SIAK Terpusat patch terbaru yang disampaikan pada Bimtek tersebut di antaranya: Mutasi Pencatatan Sipil, Penduduk Non Permanen, Maintenance Pembubuhan TTE, Histori Pencetakan Dokumen TTE, dan Pendaftaran Identitas Digital.

Pada Bimtek kali juga melakukan sosialiasi tatacara melakukan pendaftaran identitas digital pada menu SIAK Terpusat. Sehingga Operator Disdukcapil kabupaten/kota dapat melakukan pendaftaran identitas digital kepada masyarakat apabila sudah dapat diakses secara umum.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga menjelaskan bahwa identitas digital saat ini sudah dapat diakses secara terbatas.

"Untuk tahap awal terbatas untuk pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, tahap selanjutnya akan dilanjutkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu dilanjutkan pelajar dan mahasiswa, terakhir masyarakat secara umum," tutur Zudan.

Mendagri Tito Karnavian juga berharap agar inovasi layanan berbasis teknologi informasi yang dilakukan Dukcapil dapat mempermudah dan mempercepat layanan adminduk.

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/
</description>
			<category>BERITA/ARTIKEL</category>
			</item></channel></rss>