Halaman

AKTA PERCERAIAN

AKTA PERCERAIAN

Akta Perceraian (Baru)
1.    Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2.    Kutipan Akta Perkawinan;
3.    Kartu Keluarga dan KTP-el;

Akta Perceraian Hilang/Rusak
1.    Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
2.    Foto akta perceraian asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
3.    Kartu Keluarga dan KTP-el;