Akta Perceraian (Baru)
1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Kutipan Akta Perkawinan;
3. Kartu Keluarga dan KTP-el;
Akta Perceraian Hilang/Rusak
1. Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
2. Foto akta perceraian asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
3. Kartu Keluarga dan KTP-el;