Halaman

SIPPN

SIPPN

Informasi Pelayanan Publik (SIPPN)


Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) adalah portal resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Portal ini memuat informasi pelayanan publik dari seluruh instansi pemerintah di Indonesia secara terintegrasi, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui SIPPN, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai:

1. Jenis layanan publik

2. Persyaratan dan ketentuan layanan

3. Prosedur atau tahapan layanan

4. Standar pelayanan

5. Waktu penyelesaian layanan

6. Biaya pelayanan (jika ada)

7. Dasar hukum layanan

8. Inovasi pelayanan publik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan secara berkelanjutan memperbarui dan menyediakan informasi layanan melalui SIPPN sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat.

Akses Informasi SIPPN

Portal Utama SIPPN Nasional:
https://sippn.menpan.go.id/

Dengan tersedianya akses menuju SIPPN, masyarakat Kabupaten Pelalawan dapat memperoleh informasi pelayanan publik secara lebih cepat, transparan, dan akurat sesuai ketentuan nasional.


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui penyediaan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan terpercaya demi memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat.